DPRD Sahkan Raperda tentang Penyalahgunaan Narkotika

img
Sidang DPRD Provinsi Lampung. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--DPRD Provinsi Lampung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung dewan setempat, Senin (28-1-19).

Kedua raperda itu, tentang Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengapresiasi disahkannya dua raperda tersebut menjadi peraturan daerah (perda).

Disetujuinya kedua rancangan peraturan daerah itu, ujar Bachtiar, dalam penerapan/pelaksanaan lebih lanjut, pihaknya menginstruksikan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah yang diperlukan.

“Pemprov mengimbau OPD terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait," kata dia.

Selain itu, lanjut Bachtiar, terhadap Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, untuk segera disosialisasikan dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Lampung.

Bachtiar menyampaikan, proses pembentukan perda ini telah dimulai pembahasannya sejak Februari 2018. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos