Pencuri Motor Petani Kelapa di Kebun Ditangkap Polisi Sukoharjo

img
Dua tersangka (jongkok) dan barang bukti sepeda motor, bersama aparat Polsek Sukoharjo Pringsewu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu – Dua pria asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap aparat Polsek Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, karena diduga mencuri sepeda motor milik petani kelapa di wilayah Kecamatan Banyumas.

Kedua terduga pelaku berinisial AS (30) dan LP (26). Keduanya diamankan bersama barang bukti dua sepeda motor, masing-masing motor milik korban dan kendaraan yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Suyoto (51), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BE 4973 UN saat memarkirkannya di area perkebunan untuk mengumpulkan buah kelapa.

Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat hendak mengambil motor untuk mengangkut hasil panen, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.

"Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun motor tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata Juniko, Kamis (13/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa motor korban berada di wilayah Lampung Tengah.

Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian ditangkap bersama barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga AS dan LP bukan kali pertama melakukan pencurian sepeda motor. Keduanya diduga terlibat sedikitnya dalam empat lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Sukoharjo.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku memilih sasaran secara acak, terutama sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi sepi dan minim pengawasan, seperti persawahan dan perkebunan.

"Sasaran mereka adalah kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di tempat-tempat yang minim pengawasan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya sebentar," ujar Juniko.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos