MOMENTUM, Bengkunat - Pelarian dua bersaudara tersangka pencurian dinamo pembangkit listrik yang terjadi sejak 2024 akhirnya berakhir. Tim URC Polsek Ngaras menangkap SP (41) dan BS (32) di Pekon Wayharu, Kecamatan Bengkunat, Kamis (13/8/2026).
Keduanya merupakan warga Pekon Bandardalam, Kecamatan Bengkunat, dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Target Non-Operasi (N-TO) dalam Operasi Sikat Krakatau 2026.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024. Korban, Teguh (28), kehilangan satu unit mesin dinamo pembangkit listrik merek IKEDA tipe ST-3Kw warna kuning/oranye yang sebelumnya diletakkan di belakang gubuk di kawasan Karang Lepak.
Setelah mengetahui mesin tersebut hilang, korban bersama seorang saksi melakukan pencarian di sekitar lokasi hingga malam hari. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban melihat sepeda motor yang membawa benda berat dan mencurigai pengendaranya.
Saat dihampiri, korban mengenali sejumlah orang, termasuk BS. Mereka mengaku baru pulang dari melayat.
Korban kemudian melakukan pengintaian dari balik pohon. Dari lokasi tersebut, ia melihat para pelaku membawa mesin dinamo dan memasukkannya ke sebuah rumah di Pekon Bandardalam.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.
Pengungkapan kasus dipimpin Kapolsek Ngaras Iptu Doni Dermawan D. bersama Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat saat melakukan pendalaman penyelidikan Operasi Sikat Krakatau 2026.
Polisi kemudian mendapatkan titik terang setelah memeriksa seorang saksi kunci sekaligus rekan pelaku berinisial H. Saat ini H tengah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B karena terlibat perkara lain.
Dari keterangan H, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan SP dan BS sekaligus keberadaan keduanya di kawasan Pekon Wayharu.
Tim URC kemudian bergerak melakukan penyisiran dan penyergapan. Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin dinamo merek IKEDA tipe ST-3Kw nomor seri ASF1831024 warna kuning/oranye dan satu buah besi bulat berongga atau pipa/sleeve dengan panjang 20,5 sentimeter dan diameter 9,5 sentimeter.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Ngaras untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SP dan BS dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
