Polda Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik UIN

img
Kompol I Ketut Suryana. Foto: ist.

Harianmomentum.com—Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan II Lampung. Dengan terlapor Andi Surya, Anggota DPD RI asal Lampung.

Gelar perkara dilakukan berdasarkan surat laporan bernomor: LP/B-101/I/2019/LPG/SPKT yang telah dilayangkan oleh UIN Raden Intan Lampung pada Senin (21-1-2019) lalu.

“Untuk kasus tersebut, saat ini kami telah melakukan gelar perkaranya,” Kepala Subdit (Kasubdit) II Tindak Pidana Perbankan Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Jumat (1-2-2019).

Usai gelar perkara dilakukan, pihaknya akan memanggil para saksi yang dianggap mumpuni dalam memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Ke depan, kami akan memanggil atau melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Terpisah, Andi Surya mengatakan siap menghadapi proses hukum yang berlaku. 

“Tapi, untuk memanggil (memeriksa) saya tidak akan mudah, karena kapasitas saya bicara ada dalam ranah institusi lembaga (DPD RI),” kata Andi beberapa waktu lalu.

Menurut Andi, kritikan yang disampaikannya beberapa waktu lalu tidak pernah mencemarkan nama baik ataupun memfitnah UIN Raden Intan Lampung sebagaimana laporan tersebut.

"Menurut saya, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang saya sebutkan, karena konten dan frasa yang saya rillis adalah bersyarat, ada kata-kata jikaadalah bentuk respon atas pernyataan Ketua klasika, Een Riansah, yang menyebutkan pelecehan sesksual ini (oleh oknum dosen UIN) sudah berlangsung tiga kali dalam tiga tahun terakhir,” tutur Andi.

Sebelumnya, Dekan Fak. Syariah UIN Raden Intan Dr. Alamsyah melaporkan Andi Surya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketua Tim pengacara UIN Yudi Yusnandi menerangkan, Andi Surya diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut UIN Raden Intan Lampung ‘sarang maksiat’ beberapa waktu lalu. 

"Dalam laporan ini ada unsur finahnya juga. Semoga Ditkrimsus Polda Lampung segera menindak lanjuti laporan kami," harapnya.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos