MOMENTUM, Pringsewu — Mereka masih sama-sama 16 tahun. Usia ketika sebagian besar anak masih sibuk dengan sekolah, pertemanan, cita-cita, dan hari-hari yang mestinya diisi dengan hal-hal sederhana.
Namun, perjalanan hubungan dua remaja ini justru membawa mereka pada persoalan yang jauh lebih berat.
Hubungan yang semula disebut sebagai hubungan pacaran itu berlangsung selama beberapa bulan. Di tengah perjalanan, muncul dugaan terjadinya tindak asusila yang kini berujung pada proses hukum.
Sang perempuan, TS, disebut mengalami tekanan psikologis berat setelah hubungan keduanya berakhir. Sementara RYE, pelajar SMK, kini harus menjalani proses hukum sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Perkara itu akhirnya diketahui orang tua TS.
Dari sanalah kisah yang semula berada dalam ruang pribadi dua remaja tersebut bergeser menjadi persoalan hukum yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Polisi menyebut dugaan perbuatan asusila itu terjadi berulang dalam rentang Maret hingga September 2026. RYE dan TS diketahui merupakan pasangan yang berpacaran.
Menurut penyidik, dalam hubungan tersebut RYE diduga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan tidak meninggalkannya.
Tetapi hubungan itu akhirnya kandas.
Bagi TS, berakhirnya hubungan tersebut bukan sekadar persoalan putus cinta. Polisi menyebut remaja perempuan itu mengalami depresi berat dan bahkan nyaris mengakhiri hidupnya.
Kondisi tersebut membuat orang tua korban mengambil langkah. Mereka melaporkan persoalan yang dialami anaknya kepada kepolisian.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Dari proses tersebut, polisi menyatakan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang kemudian menjadi dasar untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun proses itu tidak berjalan mulus.
Polisi menyebut RYE tidak kooperatif selama penanganan perkara. Penyidik juga menduga terdapat upaya untuk menghindari proses hukum, termasuk upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Hingga akhirnya, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, penyidik mendatangi kediaman RYE di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
Pelajar itu kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Pringsewu. Ia datang bersama orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (9/9/2026).
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan RYE sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia kemudian menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.
RYE disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Meski demikian, karena usianya masih 16 tahun, proses hukum terhadapnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bukan Sekadar Perkara
Bagi polisi, perkara ini bukan hanya tentang pasal dan proses hukum.
Di baliknya ada dua anak yang masih berada pada usia tumbuh dan belajar memahami kehidupan.
Satu anak disebut menjadi korban dan harus menghadapi dampak psikologis yang berat. Sementara anak lainnya harus berhadapan dengan proses hukum karena dugaan perbuatannya.
Situasi itu menjadi perhatian tersendiri bagi penyidik.
Rosali mengingatkan orang tua agar tidak menganggap persoalan pergaulan anak sebagai sesuatu yang bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, anak membutuhkan pendampingan, terutama ketika mulai mengenal hubungan dan relasi dengan lawan jenis.
"Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan dan belum memiliki kematangan untuk memahami serta mengelola berbagai konsekuensi dari perilaku seksual," ujar Rosali.
Karena itu, kata dia, komunikasi antara orang tua dan anak menjadi penting. Anak perlu memiliki ruang untuk bercerita tanpa merasa langsung dihakimi.
Pemahaman tentang batasan diri dan relasi yang sehat juga perlu diberikan sejak dini.
Sebab ketika persoalan sudah terjadi, dampaknya tidak selalu selesai ketika proses hukum berakhir.
Ada luka psikologis yang mungkin membutuhkan waktu untuk pulih. Ada pendidikan yang bisa terganggu. Ada hubungan sosial yang berubah. Dan ada masa depan anak yang harus tetap dijaga.
Dalam perkara ini, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas kedua anak yang terlibat, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Dan di tengah proses hukum yang harus dijalani, keduanya tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta kesempatan menata kembali masa depan.
Perkara ini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa di balik sebuah kasus yang tercatat dalam laporan kepolisian, selalu ada kehidupan manusia yang jauh lebih panjang daripada sekadar nomor perkara.
Terutama ketika mereka yang terlibat masih terlalu muda untuk memahami sepenuhnya betapa panjang konsekuensi dari sebuah keputusan. (*)
Editor: Muhammad Furqon
