Tim Ditjen Imigrasi Segera Tinjau Bandara Radin Inten II

img
Bandara Internasional Radin Inten II. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi segera menurunkan tim untuk meninjau kebutuhan peralatan keimigrasian di Bandara Internasional Radin Inten II Branti, Lampung Selatan.

Hal itu terungkap saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung beraudiensi dengan Ditjen Imigrasi di ruang Dirjen Imigrasi Jl. H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (11-2-19).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan yang ikut dalam audiensi tersebut mengatakan, Pemprov meminta bantuan peralatan Custom Immigration Quarantine atau Bea Cukai, Imigrasi, Karantina (CIQ) di Bandara Radin Inten II. Pasalnya, menurut Qudrotul, Bandara Radin Inten II hanya menantikan kelengkapan imigrasi.

"Masalah imigrasi ini kan berkaitan dengan alat keimigrasian yaitu Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Di satu sisi ada peraturan Kementerian Hukum dan HAM bahwa yang menyediakan peralatan itu adalah pihak bandara, tetapi bandara sendiri kan tidak memiliki kemampuan dana yang memadai karena mereka BLU," ujar Qudrotul saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sedangkan opsi lain yang ditawarkan oleh Ditjen Imigrasi yaitu mengupayakan penggunaan Border Control Management (BCM) Mobile Unit yang bersifat sementara untuk menunjang dan memenuhi standar operasional bandara. Sebab akan terlampau lama jika menunggu penggunaan dana dari (APBD) perubahan 2019.

"Yang melengkapi imigrasi bandara kalau tidak pihak bandara ya harus dibantu oleh pemprov. Tetapi anggaran APBD 2019 sudah berjalan. Maka sementara dibantu dengan Ditjen Imigrasi sembari kita menganggarkan di APBD perubahan," kata dia.

Qudrotul menjelaskan, sebelumnya Pemprov Lampung sudah pernah menganggarkan di APBD tahun 2018 terkait peralatan imigrasi bandara, namun hal itu belum bisa dilaksanakan dikarenakan belum adanya kejelasan status Bandara Internasional Radin Inten II. 

Sedangkan SK Kementerian Perhubungan tentang status bandara internasional baru keluar di Desember 2018 atau saat anggaran sudah berjalan.

"Yang kita khawatirkan, kalau tidak ada alat itu bisa-bisa SK Kemenhub itu sudah berlaku tetapi belum ada penerbangan internasional. Sementara batas SK itu berlaku selama enam bulan, dan ini sudah berjalan dua bulan," pungkasnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos