Harianmomentum.com--Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung menyarankan penyelenggara jasa konstruksi lebih bermartabat, bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Saran yang disampaikan Wakil Ketua LPJK Lampung Sugito, bertujuan agar dapat terhindar dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"OTT terjadi karena ada indikasi pelanggaran," kata dia seraya menyebutkan, LPJK memiliki kode etik bagaimana tata cara penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik.
Sugito menuturkan, guna mengantisipasi tingkat keparahan OTT, pihaknya memberi pelatihan kepada pengawas jasa konstruksi guna menciptakan pekerja konstruksi yang kompeten dan bisa menjaga kode etik jasa konstruksi salah satunya yaitu telah bersertifikat.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan, semua pekerja konstruksi harus bersertifikat.
"Kontraktor tidak punya sertifikat, tidak boleh ikut tender. Pada saat tender, pekerja konstruksi harus melampirkan bukti sertifikat," ujar Sugito di Gedung Sai Batin Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Lampung, Rabu (13-2-19).
Dia melanjutkan, kewajiban sertifikat jasa konstruksi berlaku bagi penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi. Jika keduanya kedapatan melaksanakanpekerjaan konstruksi, akan dikenakan sanksi administratif.
"Jadi sanksi administratif bagi pengguna jasa konstruksi yaitu gak poleh mempekerjakan pekerja yang tidak punya sertifikat. Kemudian penyedia jasa tidak punya sertifikat, pekerjaannya harus dihentikan," tuturnya.
Kendati tidak secara keseluruhan pekerja yang ada memiliki sertifikat, namun setidaknya dari seratus pekerja, minimal 10 persen diantaranya merupakan pekerja yang bersertifikat.
Dalam hal ini LPJK mendorong percepatan terpenuhinya tenaga kerja yang bersertifikat. Sampai saat ini tenaga konstruksi yang telah tersertifikasi berjumlah sekitar 10 ribu orang.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Ali Subaidi mengatakan, memang dibutuhkan ketersediaan sumberdaya manusia untuk mengawasi bidang jasa konstruksi.
"Harapannya ke depan tidak ada lagi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan terutama dalam pengawasan. Sehingga perlu dilakukan pelatihan. Idealnya dalam tiga lokasi pekerjaan di awasi satu pengawas karena masih banyak kekurangan mutu dan kualitas pekerja," ungkapnya. (ira).
Editor: Harian Momentum