Harianmomentum.com—Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedaton menghadirkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan calon legislatif (Caleg) DPR RI dari PKB, Muhammad Khadafi.
Ada lima bukti yang serahkan Panwascam Kedaton ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, diantaranya: foto dan video caleg M. Khadafi yang tertera di mobil angkutan online serta hasil investigasi panwascam setempat terkait temuan dugaan pelanggaran pemasangan alat praga kampanye (APK).
“Jadi ada lima bukti yang telah dihadirkan di persidangan kali ini,” ujar Candrawansyah, ketua majelis sidang yang juga Ketua Bawaslu setempat.
Dalam sidang tersebut, M Khadafi kembali tak hadir. Namun dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Sumarsih.
Baca Juga: Sidang Caleg PAN dan PKB Ditunda
Baca Juga: Khadafi dan Yusirwan Mangkir, Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tetap Lanjut
Sebelumnya, Sumarsih menyatakan keberatan dengan tuntutan yang menyatakan kliennya memasang stiker caleg di angkutan publik merupakan pelanggaran administratif pemilu.
"Sementara ini kami keberatan, karena Greb (mobil angkutan online) bukan angkutan publik," kata dia pada sidang sebelumnya.
Diberitakan, sidang tersebut diagendakan karena Khadafi diduga memasang stiker lengkap dengan citra diri partai politik (nomor urut dan logo PKB) di mobil angkutan online. Lantas hal itu menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Kedaton.(acw).
Editor: Harian Momentum