Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan menilai sidang lanjutan membuktikan kebenaran dakwaan atas perkara Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Zainudin Hasan.
Hal itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (25-2-2019).
Pembenaran dakwaan itu, lanjut Jaksa, dapat dilihat dari kesaksian Gatot Suseno menyebutkan adanya rekayasa penerimaan uang ke Zainudin Hasan melalui rekening atas nama Komisaris PT Baramega Citra Mulia (BCM) dan dirinya diduga telah dijadikan boneka oleh mantan Bupati Lamsel itu.
Jaksa KPK Ariawan menuturkan, adapun uang yang diterima Zainudin Hasan berasal dari PT Baramega Citra Mulia (BCM), perusahaan pertambangan di Kalimantan Selatan. Gatot Soeseno dijadikan sebagai komisaris di perusahaan tersebut, kemudian gaji diambil oleh Zainudin Hasan.
"Gatot Suseno didudukkan sebagai komisaris perusahaan itu. Zainudin mendapat keuntungan adalah dengan cara meminta Gatot Suseno membuka rekening, tapi setiap uang yang masuk diambil oleh Zainudin Hasan melalui Sudarman, yang kemudian membelikan sejumlah aset seperti tanah dan kendaraan mewah," ujar JPU KPK Ariawan.
Menurut kesaksian Gatot Suseno, jabatannya sebagai komisaris di PT BCM menghasilkan gaji senilai Rp100 juta per bulan. Gaji itu ditransfer ke rekening yang kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sudah diberikannya ke Sudarman atas permintaan dari Zainudin Hasan.
"Setelah rekeningnya jadi ada permintaan kartu ATM oleh pak Zainudin, yang kemudian oleh beliau (Zainudin) kartu itu diberikan kepada Sudarman," ungkap Gatot.
Hakim anggota Baharudin Naim terlihat geram saat Gatot memberikan keterangan yang terkesan berbelit-belit dan jawaban yang diberikan pun dinilai tidak masuk akal.
Gatot mengaku tidak pernah mengambil uang gaji meskipun ia memegang jabatan selaku komisaris PT BCM yang bergaji sebesar Rp 100 juta per bulan sejak 2016.
Gatoet menyatakan gajinya yang masuk ke rekening Bank Mandiri semuanya diambil oleh Sudarman yang merupakan asisten terdakwa Zainudin Hasan.
“Saudara ini komisaris bergaji Rp 100 juta perbulan, kenapa bisa ATM anda serahkan ke Sudarman, kenapa anda tidak ambil uang itu,” tanya hakim.
Gatot mengaku tidak enak untuk mengambil uang yang seharusnya sudah menjadi haknya sebagai komisaris perusahaan tersebut.
“Itu honor saya, tapi saya tidak pernah terima uangnya, saya lupa. Dan saya ga enak juga mau mengambilnya,” jawab Gatot.
Mendengar jawaban Gatot, hakim heran.
“Jangan dikit-dikit lupa. Saudara ini disumpah, gak masuk akal dan logika jawaban anda. Kok bisa uang itu anda relakan diambil Sudarman. Apa hubunganmu dengan Sudarman? Pernah bertanya soal uang kamu itu ke Sudarman?," tanya hakim.
Gatot Suseno tidak menampik uang yang diambil itu diperuntukkan bagi Zainudin Hasan. Hanya saja, Gatot enggan mempertanyakan gaji miliknya yang diambil sesuka hati oleh Zainudin.
“Saya gak enak yang mulia. Saya sering pinjam uang ke beliau," kata Gatot.
Sebagai informasi, catatan pada rekening saksi Gatot Suseno sejak 29 Februari 2016 sampai dengan Juli 2018 telah menerima aliran dana senilai Rp 3,1 miliar yang diperoleh dari 25 kali transaksi.(ira)
Editor: Harian Momentum