Selamat!! 5.469 Honorer Pemprov Resmi Berstatus PPPK

img
Penyerahan SK PPPK oleh Kasat Pol PP Lampung M Zulkarnain

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membagikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (30-7-2025).

Sehingga, dengan diterimanya SK tersebut, maka 5.469 yang sebelumnya tenaga honorer kini resmi berstatus sebagai PPPK.

Penyerahan SK dan pengambilan sumpah dilakukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang dilakukan secara serentak dan disiarkan melalui via zoom.

Dalam arahannya Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, meminta PPPK agarbekerja dengan penuh semangat, dedikasi, dan integritas. 

"Jadilah seorang ASN yang Ber-AKHLAK dan menjadi teladan, serta menjadi pelayan yang adil, jujur, dan profesional," kata Mirza. 

Dia juga meminta agar PPPK dapat melayani masyarakat dengan tulus, menjunjung tinggi etika profesi, memiliki kemampuan serta berkomitmen memberi pelayanan yang baik dan prima.

"Sehingga dapat meningkatkan citra instansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Lampung," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan selamat kepada PPPK yang telah menerima SK yang dinanti-nanti.

"Saya tahu dan saya paham betul, perjalanan saudara-saudara untuk sampai di titik ini, bukanlah perjalanan yang mudah. Banyak di antara kalian yang telah mengabdi dengan tulus sebagai tenaga honorer selama 5 tahun, 10 tahun, bahkan ada yang lebih dari 15 tahun," jelasnya.

Selain itu, para PPPK juga telah mengikuti ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) bersaing secara terbuka dan objektif serta transparan, hingga akhirnya dinyatakan lulus.

"Keberhasilan ini bukan semata-mata karena kerja keras pribadi, tetapi juga karena doa yang tidak pernah putus dari orang-orang tercinta, ada ayah dan ibu yang setiap malam mendoakan kalian dalam sujudnya," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos