Polsek Gadingrejo Tangkap Buron Tersangka Judi Remi

img
Tersangka pelaku judi remi di pos ronda Wonodadi Gadingrejo Pringsewu. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menangkap buron tersangka pelaku judi remi di pos ronda Pekon Wonodadi yang digerebek polisi pada Rabu, 11 Juni 2026.

Bornan itu berinisial IS alias Encus (59), warga Pekon Wonodadi. Ditangkap polisi Gadingrejo pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra mengatakan, IS ditangkap setetalah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan IS.

Dengan ditangkapnya IS, kini total empat tersangka judi remi yang ditangkap polisi. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran oleh aparat kepolisian, katanya, Senin 28 Juli 2025.

“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap dua DPO lain. Identitas mereka sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan kami tangkap. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,”ungkap Kapolsek.

Herman menuturkan, penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional (offline) maupun melalui jaringan daring (online).

"Perjudian dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan ketenteraman masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada tempat bagi praktik semacam ini di wilayah hukum kami,"ujarnya 

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan lingkungan,”harapnya.

IS kini telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Gadingrejo menggerebek aktivitas perjudian kartu remi yang tengah berlangsung di sebuah pos ronda di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan, sebuah pulpen, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta sebuah kaleng biskuit yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil perjudian. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos