Harianmomentum.com--Kebiasaan menonton film atau video porno menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut terungkap pada gelar perkara kasus inses atau hubungan sedarah yang melibatkan ayah, kakak serta adik kandung korban AG (18) di Mapolda Lampung, Selasa (26-2-2019).
"Perkara ini tetap ditangani Polres Tanggamus," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Sulistyaningsih, Rabu (26-2-2019).
Berdasarkan hasil gelar perkara, berbagai fakta terungkap mulai dari korban yang dipaksa berhubungan badan oleh para tersangka sekitar 120 kali, HP pelaku yang banyak ditemukan film porno, hingga pelaku YF yang kerap menyetubuhi sapi dan kambing tetangga.
Namun, Sulistyaningsih enggan memaparkan fakta-fakta terbaru maupun yang sudah ada.
"Selengkapnya nanti akan kita publikasikan kembali, saat ini masih dalam penanganan petugas," papar Sulis.
Terkait adanya dorongan dari Komnas Perlindungan anak, agar para pelaku diberikan hukum kebiri, Sulis pun tak memberikan keterangan rinci.
"Saat ini masih dalam proses, baru gelar perkara. Masih jauh itu," ungkapnya.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung dan menyerahkan hasil kegiatan tersebut ke Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Sulistiyaningsih untuk dipublikasikan.(ira)
Editor: Harian Momentum