Harianmomentum.com--Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Rajabasa, Bandarlampung Sudjonggo dimutasikan ke Bali menjadi Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadiv PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, jabatan Kalapas Kelas 1 Rajabasa dijabat Syafar Pudji Rochmadi yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jadi pas) Gorontalo
Serah terima jabatan dari Sudjonggo kepada Syafar berlangsung di aula Lapas Rajabasa, Kamis (28-2-2019).
Menjadi Kalapas Rajabasa, Syafar memiliki tujuan utama untuk meningkatkan peraturan yang berlaku di Lapas tersebut. Serta menjalankan apa yang telah dicanangkan menjadi program nasional Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Getting to Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba).
"Ya, mengenai hal itu (penegakan peraturan) akan dijadikan langkah progresif sesuai dengan target lewat program Halinar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Syafar usai acara serah terima jabatan.
Selain itu, juga akan melakukan pengawasan secara internal, sehingga tidak hanya pengawasan secara eksternal tetapi di Lembaga Pemasyarakatan akan diberlakukan hal yang sama.
Dia siap mengemban amanah di Lampung. Apalagi, dia pernah bertugas di Sumatera Selatan. "Kalau saya ke Lampung ini rasanya seperti kembali menjabat di Sumatera Selatan, bahasanya seperti bahasa Palembang. Bagaimanapun dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, jadi sangat menghormati apapun yang diamanahkan pada saya hari ini," kata dia.
Sementara Sudjonggo menyampaikan terima kasih kepada jajaran, stakeholder dan semua pihak yang telah membantu selama dirinya menjabat di Lampung.
"Sebentar saya dinas di Lampung ini dan sangat berterima kasih kepada semua pegawai atas kinerjanya selama ini. Mohon maaf apabila ada salah selama disini. Saya berharap secara pribadi untuk kita tidak lepas silahturahminya," ungkapnya. (ira).
Editor: Harian Momentum