Lima Pembalak Liar di Register 3 Diamankan Polisi

img
Barang bukti kayu sonokeling. Foto. Alp.

Harianmomentum.com--Lima pembalak liar di Register 3 Kawasan Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, diamankan Satuan Reskrim Polsek Kalianda, Kamis (28-3-19) malam.

Empat dari kelima pembalak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dugaan, menebang pohon sonokeling di Register 3 yang terletak di atas Desa Sumurkumbang Kecamatan Kalianda. 

Dari keeempat pelaku yang merupakan warga sekitar hutan itu, tiga bertindak sebagai penebang yakni Supian, Arifin serta Asep dan Iwan sebagai penadah

Kapolsek Kalianda Dedi Suhendi mewakili Kapolres Lamsel M. Syarhan mengatakan kepada wartawan, Jumat (1-3-19), polisi menangkap mereka berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang curiga melihat kendaraan pengangkut kayu melintas .

"Mendapat laporan masyarakat, anggota kami langsung bertindak menganmankan para tersangka dan menyita barang bukti berupa kayu gelondongan jenis sonokeling sebanyak 40 potong," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan aksinya saat malam dan hasilnya diangkut menggunakan mobil pikup dan dibawa ke tempat  Jafar (50) di Desa Sukatani.

"Pengakuan tersangka, mereka menjual kayu tersebut kepada iwan sebesar Rp2,5 juta per kubik. Barang tersebut menurut Iwan akan dibawa dan dijual ke Pulau Jawa," katanya.

Para pelaku yang kini diamankan di Polsek Kalianda berikut barang buktinya, terancam UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (alp).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos