Harianmomentum.com--Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membeli mobil mewah Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC seharga Rp776 juta yang diatas-namakan istrinya.
Hal tersebut diungkapkan Supervisor Sales PT Cakrawala Otomotif Brabasan (Mercedes Benz) Andi Ong dalam kasus korupsi setoran proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (04-3-2019).
"Transaksi mobil Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC berlangsung pada 26 November 2016. Pemesanan berawal dari dikenalkan rekan di BCA Jakarta," ujar Andi Ong saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Zainudin Hasan.
Andi mengatakan, mulanya dia berkenalan dan bertransaksi bersama Sudarman, orang kepercayaan Zainudin.
"Lalu kami bertemu di rumah Zainudin di Jakarta Selatan. Awal pertemuan hanya dengan Sudarman, tapi kedua baru ketemu pak Zainudin," terangnya.
Dalam pertemuan kedua tersebut, kata Andi, dia dan Zainudin mencapai kesepakatan pembelian mobil Mercedes Benz seharga Rp776 juta dengan tanda jadi uang cash Rp5 juta.
"Pembayaran kemudian dilakukan via transfer, tapi yang transfer siapa saya gak tahu, yang jelas saya terima uang pembayaran," ucap Andi.
Kemudian Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty menyela. "Nama STNK atas nama siapa?" tanya Mien.
"Nama STNK atas nama Jasmine Saras, menurut info pak Sudarman itu istri pak Zainudin dan itu sudah lunas dengan pembayaran dua kali via transfer," jawab Andi.
Menurut Andi, serah terima mobil mewah tersebut selanjutnya dilakukan di rumah Zainudin di Jakarta Selatan. (ira).
Editor: Harian Momentum