Proyek Jalan Pringsewu - Pardasuka Diduga Milik Koruptor

img
Kondisi Jalan Pringsewu - Pardasuka senilai Rp50 miliar yang baru seumur jagung sudah mengalami kerusakan.// Agung DW

Harianmomentum.com--Proyek pembangunan ruas jalan Pringsewu—Pardasuka senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2018 diduga kuat milik seorang terpidana korupsi (koruptor). 

Informasi yang berhasil diperoleh harianmomentum.com di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung, proyek yang didanai PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu merupakan milik Selamat Riadi Tjan alias Selamat Petok.

Selamat Riadi Tjan merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan ruas jalan Sentot Alibasya senilai Rp5,1 miliar di Dinas PU Kota Bandarlampung tahun anggaran 2014.

Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena merugikan negara sebesar Rp811 juta. Hal itu diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Nomor: LAPKKN 501/PW08/5/2017 tertanggal 12 Desember 2017 yang menyebutkan Selamat Petok telah merugikan negara.

Dari nomor perkara: 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk tertanggal 30 Agustus 2018, Selamat Petok terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Seratusan Lubang Hiasi Proyek Jalan Rp50 Miliar di Pringsewu

Selamat Petok divonis satu tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp811.006.982 untuk disetorkan ke kas negara.

“Iya, proyek Rp50 miliar ruas Pringsewu—Pardasuka itu memang punya Selamat Petok, tapi pakai perusahaan lain,” ujar seorang sumber di DPUPR Provinsi Lampung kepada harianmomentum.com.

Berdasarkan hasil penelusuran harianmomentum.com, di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, pemenang tender proyek ruas jalan Pringsewu—Pardasuka adalah PT Usaha Remaja Mandiri (URM). Namun, alamat yang tertera (Jalan Laksamana Malahayati nomor 19d Bandarlampung) saat mengikuti tender diduga fiktif. 

Saat wartawan menyambangi alamat itu, hanya ditemui ruko satu pintu tidak berpenghuni. Warga setempat juga menyatakan ruko itu kosong, tidak ada kegiatan kantor.

“Hanya sesekali ada orangnya, paling juga tempat garasi mobil. Tidak ada aktifitas kantor disitu,” ujar seorang warga.

Baca juga: Alamat Perusahaan Diduga Fiktif, DPUPR Bungkam

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Bambang membenarkan kalau proyek tersebut milik Selamat Petok, hanya saja menggunakan perusahaannya.

"Perusahaannya itu milik saya, tapi dipakai Pak Selamat Petok untuk proyek Rp50 miliar ruas Pringsewu--Pardasuka. Sewa dia," ujar Bambang, saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Jumat (8-3-2019).

Walau begitu, dia tetap membantu dalam proses pembangunan proyek jalan tersebut. "Mereka menghubungi saya untuk membantu, jadi saya bantu. Sebenarnya semua tanggung jawab mereka, karena dia (Selamat Petok) yang pakai," kata dia.

Baca juga: Kejati Bidik Proyek Rp50 Miliar

Dia menyebut untuk proses pemeliharaan ruas jalan sepanjang 18,9 kilometer itu sedang dikerjakan. "Lagi dikerjakan, ini aspalnya dikirim dari sini. Terus yang bahu jalan juga dilapis lagi karena kurang tebal dan mulus," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Zainal Abidin tidak mengetahui terkait proses lelang tersebut.

"Itu kan tahun anggaran 2018 jadi saya tidak tahu. Karena waktu itu saya belum menjabat sebagai Kepala Badan Layanan," ujar Zainal.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi Lampung Budiono menyebutkan, secara hukum Selamat Petok memang masih berhak mengikuti lelang proyek.

"Kalau secara hukum sah-sah saja. Karena saat tender digelar, putusannya memang belum incraht (putusan tetap)," kata Budiono kepada harianmomentum.com, semalam.

Tetapi, kasus hukum yang sedang membelit Selamat harusnya menjadi catatan tersendiri bagi DPUPR Lampung.

“Dia (Selamat, red) kan tersangka kasus korupsi proyek jalan, seharusnya menjadi catatan bagi DPUPR,” ujar Budiono yang juga Dosen Fakultas Hukum di Universitas Lampung (Unila). 

Dia menyarankan agar perusahaan yang pernah terindikasi korupsi agar dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). "Tapi susah juga sih, kalau yang bersangkutan itu menggunakan perusahaan lain. Jadi tidak bisa memantaunya," jelasnya.

Sayangnya, Sekretaris DPUPR Nurbuana belum berhasil dikonfirmasi meski nomornya 08229578xxxx dalam keadaan aktif. Begitu juga saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp, Minggu (10-3-2019), belum direspon. (adw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos