Harianmomentum.com--Seorang pria berinisial HP ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Rest Area KM 43 Jalan Tol Jakarta-Merak.
Pria 29 tahun itu ditangkap pada Rabu (13-3-2019) malam. BNN menemukan 10 kilogram sabu, dan mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nopol BE 1398 YE, satu unit ponsel, dua tas gendong dan uang tunai Rp 900 ribu.
HP, warga Bengkulu, membawa sabu seorang diri via jalan tol lantaran dijanjikan uang Rp100 juta jika berhasil membawa paket 10 kilogram sabu itu sampai ke Lampung.
Paket sabu yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi oleh tersangka, merupakan pesanan dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandarlampung insial TKM. Paket sabu diambil dari Jakarta Utara di hari yang sama.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala LP Rajabasa Syafar Pudji Rochmadi membenarkan ada seorang napi berinsial TKM, yang mendekam di LP tersebut dengan perkara narkoba. Namun Syafar mengaku tidak mengetahui secara pasti track record napi tersebut, karena ia belum 1 bulan menjabat.
"Iya benar (Napi LP Rajabasa) dan sekarang sudah kita pindahkan ke sel isolasi," ujar Syafar, Kamis (14-3-2019).
Menurut mantan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Gorontalo ini, BNN Banten juga sudah datang ke LP Rajabasa untuk memeriksa TKM. Namun dia tidak mengetahui hasil pemeriksaan lantaran tidak ikut serta dalam pemeriksaan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, kata Syafar, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan, apakah ada oknum sipir yang diduga terlibat, atau memberikan akses komunikasi.
"Kita lagi cari itu oknum-oknum pengkhianat, pokoknya kalau ada kita tindak tegas, saya udah Komitmen untuk bersih-bersih LP," ungkapnya. (ira).
Editor: Harian Momentum