Polda Tangkap Pengedar Sabu di TBS

img
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. Foto: ist

Harianmomentum.com—Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap Saribi (34), tersangka pengedar sabu di wilayah Bandarlampung.

Direktur Ditres Narkoba Polda setempat, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Yossudarso, tepatnya depan TPU Sukaraja Telukbetung Selatan (TbS) Bandarlampung.

“Penangkapan dilakukan oleh team opsnal unit satu subdit satu Ditresnarkoba. Tersangka ditangkap bersama beberapa barang bukti,” kata Shobarmen, Senin (25-3-2019).

Barang bukti yang dimaksud yakni: dua plastik klip ukuran sedang berisi sabu, satu plastik klip berisi 10 paket sabu.

“Selain itu tim turut mengamankan sebuah telepon genggam blackberry warna hitam dan sebuah helem warna abu-abu yang dijadikan tempat menyimpan sabu,” jelas Shobarmen.(red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos