Harianmomentum.com--Dinyatakan bersalah, Febi Yuliana (18) terdakwa tindak pidana human trafficking atau perdagangan manusia menangis setelah divonis 5 tahun penjara.
Berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25-3-2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Masriati menyatakan, Febi secara sah bersalah mengeksploitasi orang di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sabi'in yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta yang apabila terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," ungkap Masriati.
Menurut Masriati, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah membuat korbannya NEP (18) menderita. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum penjara.
Mendengar vonis hakim tersebut terdakwa Febi seketika menangis. Namun demikian terdakwa tetap menandatangani berita acara persidangan dan menerima vonis yang dijatuhkan pada dirinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung Sabi'in menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Febi Yuliana (18) warga Kecamatan Enggal, Bandarlampung dengan pidana 7 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking).
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Febi Yuliana dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," ujar Sabi'in dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20-2-2019).
JPU Sabi'in mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa, Febi Yuliana dinyatakan memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan.(ira)
Editor: Harian Momentum