4 Lembaga Penengak Hukum Kerja Sama Integrasikan Adminstrasi

img
Empat lembaga penegak hukum MoU pengintegrasian administrasi berbasis elektronik. Foto. Lis.

Harianmomentum.com--Empat lembaga penegak hukum menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengintegrasian dan legalisasi administrasi sistem penanganan perkara berbasis elektronik.

Penandatangan MoU itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kepala Pengadilan Negeri Kotaagung Ardhi Wijayanto, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung Sohibur Rachman.

Acara itu berlangsung di Aula Kejaksaan Pringsewu, Rabu (27/3/2019).  Dihadiri Dandim 0424 Tanggamus Letkol.Arh.Anang Hasto Utomo dan sejumlah pejabat Pringsewu.

Asep Sontani mengatakan, penandatanganan MoU itu merupakan rangkaian dari pencanangan pembangunan menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Menurut dia, salah satu langkah penegak hukum yakni melakukan pengintegrasian legislasi administrasi sistem penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan (Kepolisian), pra penuntutan dan penuntutan (Kejari), sidang (Pengadilan) dan terakhir lembaga pemasyarakatan (Lapas). "Jadi yang tergabung dalam criminal justic system merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,"jelasnya. 

Dengan demikian, terjadi sinergi aparat penegak hukum serta mempermudah penanganan perkara khususnya perkara pidana. 

Usai penandatanganan MoU,  dilakukan pemusnahan ratusan barang bukti. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum, dan sebagian dibakar di pelataran.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan kasus pidana guna menguatkan dakwaan. "Namun BB itu, sebagian besar merupakan kasus pencabulan," ungkapnya. (lis).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos