Harianmomentum.com--Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung belum memutuskan soal penangguhan penahanan terhadap SH, dosen yang menjadi tersangka asusila, dengan korban EF mahasiswinya.
"Belum (diputuskan), masih dikaji, kami bahas bersama penyidik. Mungkin sekitar tiga empat hari kedepan lah nanti kita lihat," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi, Rabu (27-3-2019).
Dikatakan Ketut, ada beberapa faktor yang dijadikan acuan terkait penangguhan penahanan. Pertama karena tersangka sudah lanjut usia, dan kedua, ada penjamin, yakni adik tersangka yang merupakan salah satu dosen swasta di Kota Metro.
"Tersangka ini usianya 65 tahun dan memang tahun ini katanya mau pensiun. Di KUHAP ada emang pengaturannya, misalnya tak menghilangkan bukti. Selama ini dia kooperatif, dan pihak kampus juga. Tetapi kami tetap harus mengkaji dulu bersama penyidik," tutur Ketut.
Baca Juga:
"Maksudnya agar beliau fokus dengan masalah hukum yang sedang dituduhkan dan tidak membebani nama baik kampus," kata Suhendra.
Dikatakan Suhendra, kliennya meyakini tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan korban, namun SH mencoba bersikap kesatria. Untuk itu pihaknya berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berjalan. (ira).
Editor: Harian Momentum