Kasus Suap Proyek, ABN dan Anjar Divonis 4 Tahun Penjara

img
Terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara terhadap terdakwa Agus Bhakti Nugroho Agus (BN) atas perkara tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami mengatakan terdakwa Agus BN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus BN dengan pidana penjara 4 tahun," ujar Mansyur Bustami saat sidang di PN TanjungKarang, Kamis (28-3-2019).

Mansyur menuturkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan Agus BN merusak dan menciderai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian hal yang meringankan adalah terdakwa Agus BN tidak pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu Agus BN juga ditetapkan KPK sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Agus BN menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang ditetapkan Majelis Hakim.

"Dengan mengucapkan Bismillah saya menerima putusan ini dan tidak mengajukan pikir-pikir," ucap Agus BN dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara dijatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selama persidangan, dua terdakwa, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara banyak menundukan kepala ketika Majelis Hakim membacakan ammar putusan.

Sebelumnya, JPU KPK menjatuhkan kepada terdakwa tuntutan masing-masing 4 tahun penjara dan denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan korupsi.

Perbuatan terdakwa Agus BN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan perbuatan terdakwa Anjar Asmara merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos