Kasus Suap Fee Proyek, KPK Yakin Ada Babak Baru

img
JPU KPK Ali Fikri

Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini akan ada lembaran baru kasus fee proyek Kabupaten Lampung Selatan yang terungkap. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri usai sidang vonis dua terdakwa kasus fee proyek Agus Bakti Nugroho dan Anjar Asmara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (28-3-2019).

JPU KPK Ali Fikri menuturkan, terhadap putusan yang dibacakan majelis Hakim, pihaknya akan melayangkan laporan kepada KPK RI.

Laporan yang bersifat informasi tersebut, kata JPU, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Penyidik KPK yang selanjutnya memungkinkan untuk dibukanya penyidikan baru dari perkara kasus korupsi di Lampung Selatan.

"Dari laporan tersebut, terbuka kemungkinan besar untuk membuka penyidikan baru dari perkara kasus dugaan korupsi di Lampung Selatan (Lamsel) seperti yang dilakukan KPK di Lampung Tengah," paparnya.

Meski demikian, Ali Fikri belum mau membeberkan nama-nama oknum yang dimasukkan ke dalam laporan yang akan disampaikan kepada penyidik KPK di pusat.

"Kaloitu kewenangan penyelidik, kalo kami sifatnya hanya menginformasikan. Nanti penyidik akan melakukan penyelidikan lagi dari awal," kata dia.

Ali Fikri mengungkapkan, biasanya KPK akan membuka perkara baru setelah semua yang bersangkutan dalam perkara kasus fee proyek di Lamsel dinyatakan selesai di tahap persidangan (inkrah).

"Kalo kita mengacu pada Lampung Tengah kemarin kan setelah putusan hakim selesai semuanya, lalu eksekusi semuanya, kemudian baru dikembangkan melangkah ke perkara yang lain," pungkasnya. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos