Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap A. Manap karena menimpan bagian tubuh hewan yang dilindungi, cula badak.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Ilham Wahyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (2-4-2019).
Menurut jaksa, warga Desa Durianbesar Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ini terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain menuntut pidana tiga tahun penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan denda uang Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menanyakan kepada Manap. "Terdakwa kamu Manap, dengar tuntutannya?" tanya Aslan.
"Tidak dengar pak, telinga saya agak tuli, jadi bagaimana," jawab Manap polos.
"Pak terdakwa dituntut 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan!" sahut Ilham.
Manap pun terkaget dan mulai mengeluarkan kata-kata sedikit merancu. "Saya punya anak satu, punya istri, makan apa, saya belum pernah dihukum juga," ungkap pria buta huruf ini.
"Jadi minta keringanan?" tanya Majelis Hakim Ketua Aslan.
"Iya," jawab Manap sembari mengangguk.
"Itu nanti ya, pledoi, saat ini sidang kita tutup dilanjutkan minggu depan," tutup Aslan.
Dalam dakwaannya, JPU Ilham menyebutkan, perbuatan terdakwa terungkap pada sekitar Oktober 2018, saat Din Martin Salim dan Abdul Kodir mendatangi rumah terdakwa di Desa Durianbesar Kecamatan Kaur Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi, terdakwa memiliki cula badak yang akan dijual dan pada saat berada dirumah terdakwa, terdakwa memperlihatkan kepada Din Martin dan Kodir satu potongan cula badak dan mengatakan cula badak tersebut mau dijual.
Beberapa hari setelah melihat cula badak milik terdakwa, Abdul Kodir dihubungi oleh Wawan (anggota TNBBS yang melakukan penyamaran) dan mengatakan akan ada pembeli cula badak dan bersedia untuk melakukan transaksi di Krui Kabupaten Pesisir Barat.
Kemudian Abdul Kodir mengatakan bahwa cula badak ada milik terdakwa namun yang mengetahuinya adalah Din Martin. Abdul Kodir pun kemudian memberikan nomor telepon Din Martin kepada Wawan.
Setelah terjadi komunikasi antara Wawan dengan Din dan Abdul Kodir maka disepakati pembeli akan membeli cula badak dengan harga Rp20 juta/per gram.
Setelah terdapat kesepakatan harga, Din Martin menemui terdakwa untuk melakukan transaksi di Krui Pesisir Barat dan memberitahukan bahwa cula badak tersebut ada di Mustafa.
Din Martin lalu menghubungi saksi Mustafa untuk ikut ke Krui Pesisir Barat karena akan ada yang membeli cula badak.
Pada Jumat, 23 November 2018, Din Martin menghubungi Wawan dan Abdul Kodir agar bertemu di Krui pada Senin, 26 November 2018 untuk melakukan transaksi jual beli cula badak.
Dihari yang ditentukan tersebut, Din Martin berangkat dari Bintuhan Provinsi Bengkulu bersama dengan Mustafa, Nova, Agung, Edian dan Sapri menuju Krui Kabupaten Pesisir Barat, sedangkan Abdul Kodir berangkat dari Kabupaten Tanggamus ke Krui Kabupaten Pesisir Barat.
Kemudian sekitar pukul 15.30 wib, Wawan dan Imo datang menemui Din dan Kodir di Hotel Sempana 5 untuk melakukan pertemuan di kamar 4A.
Pada pertemuan tersebut Din Martin memperlihatkan sepotong cula badak kepada Wawan dan Imo, maka cula badak tersebut ditimbang dan didapatlah berat cula badak tersebut seberat 202 gram.
Lalu disepakati lah harga cula badak tersebut sebesar Rp4 Miliar, namun sebelum transaksi tersebut selesai, anggota Kepolisian Daerah Lampung beserta anggota TNBBS datang untuk melakukan penangkapan.
Perbuatan terdakwa pun diancam sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ira).
Editor: Harian Momentum