Petugas Gagalkan Penyelundupan 1.625 Ekor Burung

img
Burung asal Suamtera akan diselundupkan ke Jawa diamankan petugas. Foto. Ira.

Harianmomentum,com--Flight Protecting Indonesia Birds bersama Balai Karantina Pertanian Lampung mengamankan sebanyak 1625 ekor burung yang tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia Birds Marison Guciano mengatakan, penangkapan terhadap ribuan ekor burung tersebut, dilakukan Kamis (4-4-2019) sekitar pukul 23.22 WIB.

Marison menuturkan, saat itu dia sedang naik bus dari arah Palembang menuju Jawa. Ketika tiba di wilayah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ada seseorang yang menaikan puluhan dus berisi burung.

"Dari situ saya curiga, burung ini dikirim secara resmi atau ilegal. Makanya saya kontak Balai Karantina Pertanian untuk memeriksanya," ungkap Marison.

Setibanya di Bakauheni Lampung Selatan, sebanyak 53 keranjang yang berisi 1.625 ekor burung tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Adapun jenis burung yang berhasil diamankan yakni cerocok, ciblek, manyar, jalak kebo, dan perenjak.

Dikatakannya, populasi burung asal Sumatera terancam. Hal ini karena permintaan yang besar, untuk memenuhi kebutuhan pasar-pasar burung di Jawa. Dilihat dari prilakunya, burung burung ini masih liar yang berarti hasil tangkapan ilegal dari alam. 

"Sejak 2018- Maret 2019, Flight Protecting Indonesia's Birds mencatat, upaya penyelundupan lebih dari 30 ribu burung asal sumatera berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Lampung dan Cilegon. Dimana bus dan kendaraan pribadi yang paling sering digunakan untuk mengangkut burung-burung ilegal ini," kata dia.

Sementara PPNS Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Heri Widodo mengungkapkan, penangkapan burung-burung ini dilakukan ketika tim balai karantina Lampung sedang melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni.

"Saat bus tujuan Jakarta itu lewat, kami periksa di beberapa sudut. Dan kami temukan barang-barang itu di bagasi tempat penyimpanan barang. Pas kami cek kelengkapan surat-suratnya. Ternyata nggak ada. Kami langsung mengamankan dan membawanya ke kantor Balai Karantina panjang. Ini paket. Jadi pemiliknya nggak diketahui," jelasnya. 

Komandan Pos Bakauheni BKSDA Lampung Mukhlas menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia harus melengkapi dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari BKSDA.

"Sebelum keluarnya izin SATS-DN, harus melampirkan asal usul satwa. Harus ada izin tangkap. Nah, burung-burung yang diamankan ini, mereka nggak memiliki izin SATS-DN," paparnya.

Selanjutnya, setelah diperiksa, hewan-hewan liar ini dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdurrahman, BandarLampung. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos