Dokter Diduga Sebar Hoaks soal KPU Ditangkap di Lampung

img
AKBP Zahwani Pandra Arsyad. Foto. Iwd

Harianmomentum.com--Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar rekaman video tuduhan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur kemenangan paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Satu orang berinisial EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan RD ditangkap di Lampung yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus dokter.

"Benar ada penangkapan oleh Bareskrim Polri di wilayah hukum Lampung terhadap salah satu pelaku diduga menebar hoax," ujar Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Senin (8-4-2019).

Terkait detil kronologi penangkapan, Pandra belum bisa mengungkapkan, pasalnya setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri oleh Bareskrim.

"Detailnya tunggu info dari Bareskrim Polri, Karena pelaku langsung dibawa kesana (Mabes)," kata dia.

Dari perkara ini, telah dilakukan penyitaan barang bukti akun media sosial beserta ponsel dan simcard telepon. Diketahui, para pelaku menyebarkan terkait pidato kemudian meng-upload di media sosial bahwa server KPU sudah di-setting untuk memenangkan paslon 01 Jokowi - Ma'aruf Amin kurang lebih dengan perolehan suara 57 persen.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Subakti belum memberikan keterangan resmi atas informasi di atas. (iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos