Harianmomentum.com--Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan warga Pasar Griya Sukarame soal penggusuran lahan. Alasannya, gugatan yang diajukan cacat formal.
Majelis Hakim yang dipimpin Riza Fauzi menyatakan perkara nomor 168/Pdt.G/2018/PN.Tjk tentang gugatan penggusuran dinyatakan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.531.000," ujar Riza Fauzi dalam persidangan yang digelar di Ruang Ali Said, Selasa (9-4-2019).
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, puluhan warga Pasar Griya yang menghadiri persidangan menyatakan pikir-pikir.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, kuasa hukum warga Pasar Griya Sukarame menyatakan, gugatannya ditolak karena tidak memasukkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai penerima hibah dalam gugatan.
"Sebenarnya dalam replik sudah kami jawab, bahwa kalau penentuan pihak di dalam peradilan perdata itu sepenuhnya hak penggugat," ujar Chandra.
Chandra menyesalkan putusan ini. Proses sidang cukup panjang bahkan sampai pembuktian formil, namun pada akhirnya patah di wilayah formil.
Untuk itu, Chandra akan urun rembuk lagi ke masyarakat terkait apa-apa hak yang akan dilakukan, karena ini merupakan kepentingan masyarakat.
Sementara Humas PN Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan alasan Majelis Hakim menolak gugatan karena dalam gugatan tidak melibatkan pihak Kejari Bandar Lampung sebagai penerima hibah.
"Jadi majelis hakim mempelajari dan memutuskan seharusnya Kejari dilibatkan dalam hal ini, sedangkan dalam gugatan tidak disebutkan Kejari," ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam gugatan hanya mencantumkan enam tergugat yakni Walikota, DPRD, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP.
Padahal, lanjutnya, Kejari BandarLampung sebagai penerima hibah harus digugat karena untuk memperjelas konstruksi hukumnya dan agar jelas pelaksanaan eksekusinya dengan demikian esepsi harus diterima. (iwd).
Editor: Harian Momentum