Politik Uang dan Mengajak Golput Merupakan Pidana

img
Sosialisasi Bawaslu Lamtim di Wayjepara. Foto. Rif.
Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mengimbau masyarakat agar menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2019. 
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lamtim Uslih saat Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Wayjepara, Kamis (11-4-2019).
Menurutnya, potensi pelanggaran dapat terjadi bila ada pihak yang mengajak masyarakat tidak menyalurkan hak pilihnya atau golput.
Ajakan untuk golput merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sangki pidana sebagiana diatur pada Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tegas Uslih didampingi Komisioner Bawaslu Lamtim Syahroni dan Dedi Maryanto. 
Sesuai undang undang tersebut, bila ada orang yang pada saat pemilihan umum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar seseorang tidak memberikan hak pilihnya akan mengajak golput. Ini Itu merupakan pelanggaran pidana. 
Kemudian bila ada gerakan sekelompok atau seseorang dengan memberikan uang atau memberikan materi lainnya agar seseorang tidak memberikan hak pilihnya atau memberikan hak pilihnya kepada calon tertentu atau memberikan hak pilihnya sehingga surat suaranya tidak sah maka itu juga ancamannya pidana. (rif).





Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos