Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Waykanan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018, Senin (15-4-2019).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Waykanan Nikman itu dihadiri Bupati Raden Adipati Surya dan jajaran pemkab setempat.
Bupati Raden Adipati Surya dalam sambutanya mengatakan penyampaian LKPj adalah manifestasi dari upaya penyelenggarakan pemerintahan yang mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah.
Sesuai peraturan tersebut, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPj yang disampaikan, antara lain memuat: arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
"Secara substansi, LKPj adalah hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Waykanan selama satu tahun anggaran, berdasarkan pencapaian target Rencana Kerja Daerah tahun 2018 yang merupakan penjabaran dari Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021," kata bupati.
Bupati berharap, aggota DPRD segera membahas LKPj tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (vit)
Editor: Harian Momentum