Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Pringsewu memastikan seluruh persyaratan untuk proses pencairan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) dari pemerintah pusat, sudah terpenuhi.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu Triantara, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (kemenku).
"Pada 23 April lalu, kita sudah koordinasi ke Kemenku dan dipastikan seluruh persyaratan untuk pencairan alokasi dana kelurahan, sudah terpenuhi. Tinggal menunggu proses pencairan dari pusat," kata Triantara pada harianmomentum.com, Rabu (1-5-2019).
Terkait pencairan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap pertama tahun ini, menurut dia, tergantung persayaratan yang telah dipenuhi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kalau untuk pencairan DAK tergantung dari masing-masing OPD dalam menyampaikan dan menginput persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk review dari inspektorat," terangnya.
Sebelumnya BPKAD Pringsewu telah mengikuti Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer Dana Perimbangan Tahun 2019. Agenda yang diselenggarakan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan itu berlangsung di Hotel Merlyn Park, Jakarta, pSelasa (30-4-2019).
"Kita sudah mendapatkan pemahaman terkait kebijakan pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK), melalui sosialisasi yang diselenggarakan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho.
Menurut dia, dalam sosialisasi itu disampaikan pencairan DAK tahap I belum terserap oleh daerah, termasuk DAU Tambahan (Aloksi Dana Kelurahan) juga belum terserap sesuai harapan. Karena itu, hingga saat ini beum ada daerah yang menyampaikan usulan penyaluran DAK tahap pertama. (lis)
Editor: Harian Momentum