Perolehan Suara di Dua Kecamatan akan Dihitung Ulang

img
Ketua KPU Provisni Lampung Nanang Trenggono di kantornya. Foto: acw

Harianmomentum.com--Diduga bermasalah, KPU Provinsi Lampung merekomendasikan penghitungan suara ulang di dua kecamatan Lampung Timur (Lamtim). Dua kecamatan tersebut yakni Raman Utara dan Batanghari Nuban.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, keputusan menghitung ulang perolehan suara di dua kecamatan tersebut bertujuan untuk memastikan perolehan suara masing-masing partai politik (parpol).

Sebab, ada saksi parpol yang protes saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan suara di KPU Lamtim.

“Masalah tersebut telah kami klarifikasikan dengan KPU Lamtim. Keputusannya akan dilakukan penghitungan ulang (menggunakan C1 hologram) untuk mencocokkan data,” kata Nanang, Selasa (7-5).

Klarifikasi tersebut dilakukan KPU Provinsi Lampung dengan cara mengundang seluruh Komisioner KPU Lamtim dan beberapa jajarannya pada Selasa (7-5) siang.

Nanang menuturkan, dari hasil klarifikasi tersebut diketahui bahwa ada tiga kecamatan di Lamtim yang pengitungan suaranya diduga bermasalah.

“Di Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban terkait penghitungan suara DPRD kabupaten. Kemudian di Labuhanmaringgai terkait penghitungan suara DPRD Provinsi,” bebernya.

Baca juga: Tungsura Diduga Bermasalah, Saksi Ancam Lapor ke DKPP

Dari hasil klarifikasi tersebut, Nanang menyatakan bahwa proses rekapitulasi di KPU Lamtim, sejak 30 April hingga 5 Mei berjalan sesuai prosedur.

“Memang dalam proses pleno sempat ada persoalan, slah satunya DPRD Provinsi di Labuhan Maringgai. Karena itulah Bawaslu meminta 5 TPS dihitung C1 hologram dan ada satu yang dihitung ulang C1 plano,” jelasnya.

Sedangkan untuk Kecamatan Batanghari Nuban mendapatkan rekomensasi Bawaslu untuk menghitung DAA1 yang ada di PPK, dicocokan dengan DA1 hasil pleno di kecamatan.

“Memang ada perbedaan antara DAA1 yang dimiliki PPK dengam pengawas dan saksi. Karena perbedaan itu, maka dilakukan penghitungan berdasarkan DAA1 yang dimiliki bawaslu dan saksi,” terangnya. 

Kata Nanang, jadika ada selisih data KPU berkewajiban menindak lanjutinya.

“Karena ini sistem penghitungan, jadi kalau ada selisih dan keberatan dari saksi parpol maupun Bawaslu mala KPU wajib menindaklanjuti dengan disertai dokumen dan data,” tambah Nanang.

Setelah proses hitung ulang suara di dilaksanakan, penetapan perolehan suara untuk DPRD Lamtim akan diperbaiki. Begitu juga dengan perolehan suara untuk DPRD Provinsi Lampung.

Baca juga: Tungsura Dikabarkan Bermasalah, Komisioner KPU Lamtim akan Dimintai Keterangannya

Terpisah, Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia tak mau berkomentar banyak terkait masalah tersebut. 

“Semua sudah kami sampaikan ke KPU Provinsi terkait permasalahan yang ada, provinsi sudah memahami apa yang sudah kami lakukan,” katanya kepada awak media.

Lebih lanjut dia menyakan, dalam menjalankan tugas KPU Lamtim senantiasa selaras dengan peraturan yang berlaku.

“KPU Lamtim sudah menjalankan tugas sesuai amanat Undang-undang dan prosedur yang berlaku. Selebihnya kami siap menjalani rekomendasi dari KPU Provinsi,” jelasnya.

Sebelumnya, beberapa saksi parpol keberatan dengan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Lampung Timur pada Minggu (5-5).

Sebab, penghitungan suara oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) Batanghari Nuban dinilai bermasalah, perolehan suara pada furmulir DAA1 (tingkat kelurahan atau desa) dan DA1 (tingkat kecamatan) tidak sama, namun KPU setempat tidak merevisinya.

Atas permasalahan itu, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan beberapa saksi lainnya sepakat untuk melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos