Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampura Imam Hanafi mengatakan setiap tahun kewajiban perusahaan adalah membayar THR untuk seluruh karyawanya.
"Dalam undang-undang telah ada aturannya, H min tujuh, THR harus sudah diberikan. Jika membandel,terpaksa kita cabut izin usaha atau operasionalnya," tegas Imam pada harianmomentum.com, Selasa (14-5-2019).
Saat ini, lanjut dia, disnakertrans sedang menunggu turunnya surat edaran (SE) gubernur yang akan menjadi regulasi teknis penerapan pembayaran THR.
Selanjutnya surat edaran tersebut akan disampaikan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lampura.
"Besaran THR itu satu bulan gaji pokok atau setara upah minimum kabupaten Rp2.268.750. Tentunya tidak semua perusahaan harus memberikan THR sebesar itu karena tergantung besar kecilnya perusahaan yang sudah masuk katagori dalam peraturan yang ada. Kita akan pantau pelaksanaannya," terangnya.
Jika ada karyawan yang tidak mendapat pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui organisasi pekerja di masing-masing perusahaan.
"Kita juga menjalin kemiteraan dengan seluru serikat pekerja di tiap perusahaan.
Jadi laporan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalu serikat pekerja di perusahaan masing-masing," jelasnya. (ysn)
Editor: Harian Momentum