Harianmomentum.com--Kebijakan Umum pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tulangbawang (Tuba) pada tahun anggaran 2018, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)tahun 2017-2022.
Demikian dikatakan Bupati Tuba Winarti saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada daerah tahun 2018, pada rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (15-5-2019).
Selanjutnya menurut bupati, pada tahun 2018 realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,158 triliun lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,306 triliun lebih.
Rapat paripurna itu juga dirangkai dengan agenda penyampaian empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari eksekutif dan empat usulan raperda inisiatif DPRD.
Terkait usulan raperda itu, bupati mengatakan pada prinsipnya Pemkab Tuba mengapresiasi dan mendukung usulan raperda tersebut.
"Saya berharap dengan dibentuknya peraturan daerah ini dapat lebih memaksimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tulangbawang," harapnya.
Empat Usulan raperda dari pihak eksekutif yang disampaikan pada rapat paripurna itu: raperda tentang kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penanggulangan bencana, raperda tentang bank sampah, raperda tentang Jaminan kelestarian lingkungan hidup berkelanjutan dan raperda tentang kawasan tanpa rokok. (rhm)
Editor: Harian Momentum