Harianmomentum.com--Satu personel Polres Lampung Timur (Lamtim) menerima sanksi tegas berupa pemberhentian dari tugas kepolisian dengan tidak hormat alias dipecat.
Personel Polres Lamtim yang diberhentikan dengan tidak hormat itu atas nama Brigpol. Nasrudin.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik," kata Wakil Kepala Polres Lamtim Kompol Suparman, saat memimpin upacara pemberhentian itu.
Upacara pemberian punishment atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian itu berlangsung di halaman mapolres setempat, Jumat (17-5-2019).
Menurut wakapolres sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigpol Nasrudin, diberikan
melalui proses panjang, penuh dengan pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Tahapan sudah dilakukan mulai dari proses pemanggilan, pemeriksaan dan pelaksanaan sidang kode etik polri, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri," terangnya.
Saknsi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigpol Nasrudin, tertuang dalan surat keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/160/III/2019 tanggal 13 Maret 2019.
Wakapolres berpesan kepada seluruh personel Polres Lamtim untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (rif)
Editor: Harian Momentum