Selama Mudik, BPJS Jamin Masyarakat Dapat Layanan Kesehatan

img
Muhammad Fakhriza. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandarlampung menjamin masyarakat tetap memperoleh kemudahan layanan JKN-KIS saat libur lebaran 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung Muhammad Fakhriza mengatakan, H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau mulai 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan saat peserta mudik ke luar kota. 

"Jadi untuk peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), meskipun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," ujar Fakhriza saat konfrensi pers di Bandarlampung, Senin (27-5-2019). 

Dia mengatakan, layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian untuk mengetahui daftar FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dapat dilihat di aplikasi mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan pusat layanan di nomor telepon 1500 400.

Menurut Fakhriza, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah atau tempat mudik tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk memperoleh pelayanan medis dasar. 

"Jika kondisinya gawat darurat, maka seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," jelas Fakhriza.

Dia melanjutkan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Selain itu, fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran atau biaya dari peserta JKN-KIS.(iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos