Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Waykanan terus berupaya menerapkan amanat Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam pelaksanaan program kerja pembangunan.
Salah satu upaya terebut dilakukan dengan menyerbarkan iformasi terkait berbagai program pembangunan melalui sistem online (internet) website.
"Saat ini, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Waykanan telah memiliki sarana pelayanan informasi publik berupa website. Itu semua untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kabupaten Waykanan Achmad Gantah pada harianmomentum.com, Selasa (25-6-2019).
Menurut dia, selain untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut, keberadaan website informasi pelayanan publik pada setiap satuan kerja, merupakan bagian dari Upaya Pemkab Waykanan untuk pemanfaatan teknlogi informasi dan komunikasi.
"Keberadaan wibsite tersebut harus dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh satuan kerja, sebagai sarana pelayan informasi publik terkait pelaksanaan program kerja," imbaunya.
Diketahui, pada Tahun 2018 Kabupaten Waykanan meraih peringkat ketiga peniliaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Kabupaten/kota dan meraih peringkat kelima untuk kategori Website Desa.
Terkait lomba Adipura tingkat kampung, Achmad Gantha mengatakan itu adalah salah satu terobosan Pemkab Waykanan untuk membudayakan kebersihana lingkungan pada masyarakat.
"Kalau nggak salah ini yang pertama (lomba Adipura tingkat Kampung) di Provinsi Lampung. Lewat lomba ini, kita ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup," terangnya. (vit)
Editor: Harian Momentum