Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) meluncurkan program Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda).
Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lambar Wasisno Sembiring mengatakan melalui program tersebut ditargetkan dapat menerbitkan seratus sertifikat lahan warga.
"Program ini kita utamakan untuk warga tidak mampu. Ini bukti komitmen Pemkab Lampung Barat memberikan perlindungan legalitas kepemilikan lahan pada masyarakat," kata Wasisno mewakili Bupati Parosil Mambsus membuka membuka penyuluhan pembuatan sertifikat tanah melalui Proda.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pekon/Desa Ciptamulya, Kecamatan Kebuntebu, Selasa (25-6-2019).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lambar Ansari menjelaskan beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi lahan Porda, antar lain: luas lahan dan bangunan tidak lebih dari 1.000 meter persegi, lahan dan dan diutamakan untuk golongan masyarakat kurang mampu. (lem)
Editor: Harian Momentum