Harianmomentum.com--Sejumlah 28 bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Lampung Selatan menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari formasi bidan PTT program Kementerian Kesehatan tahun 2019.
SK pengankatan itu diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lamsel, Kamis, (4-7-2019).
Turut hadir, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Fredy beserta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Akar Wibowo dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Jimmy B. Hutapea.
Dalam arahannya, Nanang meminta kepada bidan PTT, setelah menerima SK pengangkatan CPNSD bisa lebih bersemangat dan termotivasi lagi dalam pengabdian.
“Saya harap pengabdiannya benar-benar murni. Jangan sampai sudah jadi PNS kinerja semakin mengendur, pengabdian jadi berkurang. Ini kadang-kadang mentalnya berubah ketika sudah jadi PNS, sudah main hitung-hitungan, semangat pun berkurang,” tukas Nanang.
Penyerahan SK tersebut merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah dan negara kepada bidan PTT yang patut disyukuri, setelah sekian lama mengabdi sebagai pegawai tidak tetap.
Untuk itu, dia berharap, bentuk syukur tersebut bukan hanya diucapan dengan kata-kata. Tetapi bagaimana bidan PTT bisa lebih bersemangat untuk meningkatkan pengabdian dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagai bentuk rasa syukur.
“Kita semua patut besyukur, karena saya tau perjuangan panjang para bidan ini setelah sekian lama mengabdi, akhirnya hari ini bisa menerima SK CPNS. Maka saya minta rasa syukur itu diwujudkan dengan pengabdian yang seutuhnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhhnya.
Selain itu, Nanang juga berharap, para bidan yang telah menerima SK tersebut, dapat mengurangi tingkat kematian ibu dan anak dalam proses persalinan, sebagai bentuk pengabdian dan tanggungjawab yang diberikan kepada pemerintah dan negara.
Sementara Kepala BKD Lampung Selatan, Akar Wibowo menjelaskan, pengangkatan CPNS bidan PTT tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
Selanjutnya, Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/117/FPTT/S.SM.01.00/2019 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan/Formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018.
“Ini luar biasa, saudara-saudara patut bersyukur, seyogyanya usia maksimal pengangakatan ini 35 tahun, tetapi berkat kemurahan hati pemerintah pusat, hari ini semuanya bisa menerima SK CPNS,” ujar Akar.
Akar menambahkan, Bidan PTT yang telah diangkat sebagai CPNS tersebut, diusulkan melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 800/415/V.05/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Pengangkatan CPNS dari Formasi Bidan PTT di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Lebih lanjut Akar Wibowo menerangkan, dari 28 orang Bidan PTT yang diangkat tersebut, 25 orang dengan Pendidikan D-III Kebidanan (Golongan II.c) dan 3 orang dengan Pendidikan D-I Kebidanan (Golongan II.a).
“Dari 28 orang CPNS Formasi Bidan PTT, usai yang tertua adalah 46 tahun 5 bulan atas nama Mazni, dan yang termuda berusia 38 tahun 5 bulan atas nama Rubiyati,” terangnya. (alp).
Editor: Harian Momentum