Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dalam rapat paripurna dewan, Jumat (5-7-2019).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Lampung Timur di Sukadana, dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Zaiful Bokhari.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lamtim Nawawi Iskandar mengatakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung Timur Tahun 2018 merupakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pembahasan ini sebagai bentuk implementasi dari amanat peraturan perundang-undangan yang menugaskan DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program-program kerja pemerintah daerah. Sehingga, pemerintahan daerah berjalan dengan baik.
Sementara Zaiful Bokhari mengatakan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2018 telah dibahas DPRD dan pemerintah daerah sehingga menghasilkan rekomendasi, masukan dan saran untuk ditindaklanjuti bersama.
"Proses tersebut selain merupakan bentuk dari sinergitas antara eksekutif-legislatif juga menjadi referensi berharga untuk senantiasa melakukan pembelajaran, pembenahan, serta perubahan kearah lebih baik demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan tepat sasaran," katanya.
Zaiful menambahkan meskipun Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung, namun bagi hal itu justru menjadikan tantangan untuk berkerja lebih giat dalam meningkatkan kinerja aparatur sebagai pemegang amanah dari masyarakat. (rif).
Editor: Harian Momentum