Langgar Kontrak, Tiga Perusahaan di Lampung Blacklist

img
ilustrasi.

Harianmomentum.com--Tiga perusahaan di Provinsi Lampung mendapat sanksi blacklist (daftar hitam) dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Ketiga perusahaan itu: PT Alam Jaya Berdikari, PT Yatchs Baroka dan PT Bentang Kharisma Karya.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di situs LKPP, PT Alam Jaya Berdikari diblacklist karena melanggar peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g. Perusahaan yang beralamat di Jalan Rekso Bandung No 195 Labuhan Ratu Raya, Bandarlampung itu tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK.

Surat rekomendasi blacklist itu mengacu pada surat keputusan (SK) nomor 06 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Sanksi blacklist bagi PT Alam Jaya Berdikari itu berlaku sejak 2 Januari 2019 sampai dengan 2 Januari 2020.

Kemudian PT Yatchs Baroka. Perusahaan yang beralamat di Jalan Raden Saleh nomor 8/19 Durianpayung Bandarlampung itu melanggar Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf h. Kontraktor ini dianggap tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya oleh Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan SK No : 47/SK-33.75.KP.03.02/IV/2019. Masa berlaku sanksi terhadap perusahaan ini dimulai sejak 1 April 2019 sampai dengan 1 Apr 2020.

Terakhir, PT Bentang Kharisma Karya. Perusahaan ini melanggar peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g karena tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan menara masjid Alfurqon pada tahun anggaran 2017.

Dinas Pekerjaan Umum Bandarlampung mengeluarkan SK bernomor: 800/09.001/III.03/2018 dengan sanksi blacklist mulai 27 September 2018 sampai dengan 27 September 2019. (ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos