MOMENTUM, Bandarlampung--Pabrik tapioka yang membangkang terhadap Instruksi Gubernur Lampung terkait harga singkong, akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan pantas ditutup.
Hal itu ditegaskan Ketua Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung Mikdar Ilyas.
"Kita lihat dulu pelanggarannya. Kalau kita, berharap bisa ditutup. Cuma tutup kan belum menyelesaikan persoalan. Tutup dua tiga pabrik aja sudah kalang kabut kita," kata Mikdar, Selasa (6-5-2025).
"Nah makanya kita ga mengharapkan mereka tidak melaksanakan instruksi dan ditutup. Kita carikan jalan terbaik, harga ini sudah yang terbaik ini. Rp1.350 (per kg), potongan 30 persen tanpa melihat kadar pati ini sudah terbaik bagi petani dan juga bagi perusahaan," imbuhnya.
Namun, kata Mikdar, perusahaan meminta untuk singkong yang dijual berkualitas bagus.
"Jangan singkong muda, jangan singkong kotor yang ada bonggolnya, jangan busuk. Wajar saja jika yang dikirim seperti itu tidak diterima," jelasnya.
Disinggung terkait adanya pabrik-pabrik yang dikabarkan akan tutup, Mikdar menyampaikan pihak perusahaan telah meminta waktu tiga hari untuk mempersiapkan penyesuaian harga dari instruksi gubernur.
"Mereka menyampaikan minta diberikan waktu tiga hari kedepan tutup, untuk mempersiapkan untuk melaksanakan instruksi gubernur," kata dia.
Tapi, jika lebih dari tiga hari perusahaan tak menjalankan instruksi gubernur, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
"Inikan sudah jelas, gubernur sudah menyampaikan kita akan kenakan sanksi sesuai apa pelanggaran yang mereka lakukan. Dari Polda juga akan membantu, Pol PP juga untuk menegakan aturan di ranah provinsi dan kabupaten," tegasnya.
"Kita juga ada suatu kekhawatiran, maka kita mendorong kawan kawan kita yang ada di DPR RI dan DPD untuk bergerak sama-sama karena ini menjadi ranah kementerian. Karena kalau lartas impor diberlakukan, harga dijalankan secara nasional perusahaan manapun tidak bisa bermain," timpalnya.
Dia menyebut, Pansus akan terus mencari solusi hingga Perda diterbitkan. "Pansus tetap mencari prihal yang kedepannya untuk memaksimalkan tataniaga singkong ini sesuai yang kita harapkan. Kita buatkan perda nantinya," ungkapnya.
Mikdar juga mengatakan, Dewan juga membuka pengaduan untuk masyarakat. Jika ada perusahaan yang membeli singkong di bawah harga yang diinstruksikan gubernur.
"Kalau ada perusahaan nanti ada perusahaan yang membeli singkong dibawah harga itu, sampaikan pada kami. Laporkan, perusahaan mana. Tapi dengan syarat singkongnya masuk," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun harianmomentum.com, terdapat perusahaan yang disinyalir akan tutup dan tak mengikuti instruksi gubernur, diantaranya; Bumiwaras, Sinar Laut dan PT TWBP Kalicinta Kotabumi.
Bahkan, PT TWBP Kalicinta Kotabumi mengeluarkan pengumuman berisi dua poin yang ditujukan kepada pemasok atau agen singkong.
Pertama, Hari Selasa Tanggal 6 Mei 2025, pabrik hanya menerima singkong sampai batas waktu pukul 16.00 WIB.
"Lalu, Rabu Tanggal 7 Mei 2025 pabrik tutup (tidak beli singkong). Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dikarenakan akan ada perbaikan mesin dan untuk buka kembali pembelian singkong akan diinfokan lebih lanjut," bunyi surat pengumuman itu.
Surat itu hanya dicap basah dengan stempel perusahaan tanpa ada keterangan siapa yang tanda tangan.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Intruksi mengenai harga singkong. Instruksi Gubernur ini tertuang pada Nomor 2/2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu.
Keputusan harga itu diambil, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemprov dan DPRD Lampung, hingga perwakilan petani dan mahasiswa dalam Dialog, di Ruang Abung Pemprov, Senin 5 Mei 2025.
Dalam kesepakatan tersebut ditetapkan, harga singkong di Lampung senilai Rp1.350 per kg dengan rafraksi maksimal 30 persen tanpa melihat kadar aci dan berlaku mulai besok, Selasa 6 Mei 2025.
Mengenai harga ini, ia menyebut dengan harga Rp1.350 per kg dengan rafraksi maksimal 30 persen ini akan ditetapkan sementara sampai pembahasan larangan tebatas impor tapioka digelar di pusat. (***)
Editor: Muhammad Furqon