Penetapan Aleg, KPU Metro Tunggu Putusan Gugatan di MK

img
Ketua KPU Kota Metro, Sukatno.

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Anggota Legislatif (Aleg) Kota Metro terpilih periode 2019-2024. 

"Saat ini kami masih menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK oleh salah satu anggota caleg. Makanya penetapan Aleg terpilih Kota Metro belum ditetapkan. Nanti setelah keputusan MK itu," ujar Ketua KPU Kota Metro, Sukatno, pada kontributor harianmomentum.com, Jumat (26-7-2019).

Menurut dia, jadwal hasil keputusan MK akan dibacakan pada tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019, tiga hari setelah pembacaan putusan tersebut, KPU baru akan melakukan pleno penetapan Aleg terpilih. 

"Mudah-mudahan tanggal 6 Agustus sudah dibacakan. Jadi bisa langsung kita lakukan pleno penetapan Aleg terpilih," harapnya. 

Ia menjelaskan, setelah ditetapkanya keputusan tersebut, KPU akan menyampaikan hasil penetapan Aleg terpilih ke Walikota Metro untuk diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung. 

"Baru setelah itu bisa dilakukan pelantikan anggota legislatif periode 2019 - 2024," katanya.  

Ia menerangkan, yang melakukan gugatan PHPU yakni calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil empat Metro Barat dan Metro Selatan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

"Jadi kemarin setelah pleno rekapitulasi suara tingkat kota, Partai PKS keberatan karena terjadi selisih satu suara antara Caleg PKS dan PKB. Jadi yang bersangkutan mengajukan gugatan ke MK dan di registrasi," jelasnya.

Ditegaskannya, KPU Metro tentu akan mengikuti apapun keputusan MK terkait PHPU tersebut. 

"Kami sudah beberapa kali mengikuti sidang di MK, apapun nanti hasilnya akan kita amini. Karena MK itu mahkamah tertinggi di Indonesia," imbuhnya.(pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos