xMOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 tingkat kabupaten di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (27-5-2025).
Dari rekapitulasi itu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali memperoleh 128.715 suara. Sementara paslon nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah meraih 88.482 suara.
“Jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara,” kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan saat membacakan hasil rekap.
Dari jumlah 357.118 surat suara yang diterima, KPU Kabupaten Pesawaran menggunakan 224.450 surat suara, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak.
"Keputusan ini ditetapkan dan diumumkan secara resmi, berlaku mulai tanggal penetapan," ujar Fery Ikhsan.
Dia mengatakan, pihaknya memberikan waktu tiga hari (Kerja) ke depan bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk penetapan calon terpilih masih harus menunggu Buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK kepada KPU,” pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon