MOMENTUM, Bandarlampung--Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Hal itu terungkap pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Kabupaten Pesawaran di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (27-5-2025).
Perwakilan PPK dari Kecamatan Margapunduh menyampaikan laporan kejadian khusus yang terjadi.
Yaitu, saksi dari paslon Supriyanto-Suriansyah menolak dan tidak menandatangani hasil pleno, dengan alasan atas perintah pimpinan atau paslon nomor urut 1.
Hal itu lantaran adanya dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2, Nanda-Anton. Tak hanya itu, adanya dugaan keberpihakan ASN juga menjadi alasan kubu Supriyanto-Suriansyah.
Baca Juga: Pleno Kabupaten Nanda-Anton Raih 128.715 Suara, Supriyanto-Suriansyah 88.482
"Alhamdulillah baru saja kita tadi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan PSU Pesawaran di tingkat kabupaten. Dan kondisinya kondusif, tidak ada persoalan dan tidak ada masalah. Hanya saja ada saksi dari tingkat kecamatan dalam form kejadian khusus tercatat tidak mau menandatangani karena mereka ingin ada upaya hukum. Karena mereka mendalilkan ada politisasi ASN dan politik uang yang ada di kabupaten Pesawaran secara masif," kata Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, saat diwawancara.
Namun, kata Fery, itu tidak mengganggu proses pelaksanaan tahapan. "Tahapan juga tetap berjalan, kemudian nanti masing-masing paslon juga bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan pasal 157 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, pasal 4 dan 5," jelasnya.
Pihak KPU masih akan menunggu hingga tiga hari kerja, apabila terdapat Paslon yang akan mengajukan permohonan ke MK.
"Setelah ini, hasil dari permohonan pemohon nanti apabila mereka mengadukan, kemudian nanti kita menunggu surat dari MK apakah bisa ditindaklanjutti untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," terangnya.
"Jadi belum ada penetapan, kita hanya penetapan basil rekapitulasi. Kemudian memang berita acara dari keputusan ini yang akan menjadi objek gugatan pemohon di MK," imbuhnya.
Perwakilan saksi paslon Supriyanto-Suriansyah, Iswandi membacakan kejadian khusus atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
"Pernyataan keberatan oleh saksi. Menolak hasil pleno tingkat kaabupaten, dengan alasan satu, money politik pada PSU di Kabupaten Pesawaran. Kedua, keberpihakan ASN untuk memenangkan paslon 02, dalam PSU kabupaten Pesawaran. Yang mengajukan saksi dari pasangan Supriyanto-Suriansyah, M Iswandi," kata Iswandi.
Diketahui, alasan tidak menandatangi hasil pleno itu disahkan oleh konstitusi, sebagai dasar untuk mengajukan objek permohonan atau upaya hukum. (**)
Editor: Muhammad Furqon