Harianmomentum.com--Bupati ampung Timur Zaiful Bokhari menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (26-7-2019).
Raperda yang diajukan dalam Rapat Paripura DPRD Lamtim itu, Raperda tentang Perubahaan Keempat atas Perda Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Raperda tentang Kepemudaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; dan Raperda perubahan Perda Nnomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Zaiful menjelaskan, sesuai Raperda perubahan Perda nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, akan dilakukan perubahan susunan organisasi perangkat daerah.
Masing-masing, Dinas Lingkungan Hidup, Pemukiman dan Pertanahan dipecah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipecah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Pangan dipceah dua menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Ketahanan Pangan. Kemudian, Dinas Perikanan dan Peternakan juga dipecah dua menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Perikanan.
“Perubahan organisasi perangkat daerah itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”jelas Zaiful pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. (rif).
Editor: Harian Momentum