Harianmomentum.com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti realisasi proyek enam ruas jalan yang didanai melalui pinjaman PT SMI sebesar Rp600 miliar di tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor:30C/LHP/XVIIIBLP/05/2019, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan konstruksi pada proyek yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung sebesar Rp3,553 miliar.
Selain itu BPK juga tidak dapat meyakini kewajaran realisasi proyek yang terbagi dalam enam ruas jalan sebesar Rp622 juta.
Enam ruas jalan tersebut:Brabasan—Wiralaga, Simpang Pematang—Brabasan (Mesuji), Bangunrejo-Wates (Lampung Tengah), Padang Cermin—Kedondong (Pesawaran), Pringsewu—Pardasuka (Pringsewu) dan Simpang Korpri—Sukadamai.
Pada ruas jalan Brabasan—Wiralaga BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan oleh PT AST sebesar Rp276 juta.
Kemudian pada proyek jalan Simpang Pematang—Brabasan ditemukan juga kekurangan volume beton semen sebesar Rp325 juta.
Menariknya, pada ruas jalan Bangunrejo-Wates (Lampung Tengah) terdapat kekurangan volume dalam pemasangan Laston lapis aus (AC-WC), pasangan batu lapis dan talud pasangan batu sebesar Rp1,273 miliar.
Bahkan, dalam pekerjaan rabat beton tidak diyakini terpasang sebesar Rp622 juta karena ketebalan pemasangan rabat tidak sepenuhnya sama 10 centimeter.
Selanjutnya pada ruas Padang Cermin—Kedondong (Pesawaran) ditemukan kekurangan volume sebesar Rp817 juta. Kemudian Pringsewu—Pardasuka (Pringsewu) dan Simpang Korpri—Sukadamai masing- masing sebesar Rp492 juta dan Rp369 juta.
Sekretaris DPUPR Provinsi Lampung Nurbuana membenarkan temuan tersebut. Tetapi dia menyatakan jika seluruh kekurangan volume dalam pengerjaan proyek tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.
“Iya benar ada temuan BPK, tapi kami sudah minta rekanan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah yang dibuktikan dengan surat tanda setor,” pungkasnya saat dikonfirmasi harianmomentum.com. (adw/ap)
Editor: Harian Momentum