Bahaya..! Proyek Perbaikan Jalintim Tanpa Plang Rambu Lalu Lintas

img
Proses perbaikan ruas Jalintim di wilayah Kabupaten Tulangbawang ini, tidak memasang plang rambu-rambu peringatan untuk para pengguna jalan tersebut

Harianmomentum.com--PT Jaya Konstruksi selaku pelaksana proyek perbaikan ruas jalan nasional  Lintas Timur (Jalintim) Sumatara, di wilayah Kabupaten Tulangbawang dan Mesuji, bukan hanya mengabaikan keselamatan pekerja, tapi juga pengguna jalan.

Pantuan Harianmomentum selama beberapa hari di lokasi proyek, para pekerja tida dilengkapi dengan peralatan keamanan dan keselamatan kerja (K3) seperti: helm, penutup telinga, masker dan kaca mata. Selain itu, pihak pelaksana proyek tersebut juga tidak memasang plang rambu-rambu peringatan untuk pengguna jalan.

Padahal, proses perbaikan jalan dilakukan siang hari, saat arus lalu lintas dalam kondisi padat.

"Ini bahaya, tidak ada plang rambu-rambu perbaikan jalan. Kalau kita nyupirnya  kurang wasapada, bisa  saja terjadi kecelakaan," kata seorang pengemudi truk yang melintas di ruas jalan tersebut pada Harianmomentu.com, Senin (29-7-2019).

Heri pelaksana lapangan PT Jaya Kontruksi Heri (52) yang menangani proyek tersebut mengatakan, plang rambu-rambu tersebut tertinggal.  

"Memang dari pagi sudah kita siapkan, tapi bagian yang pengatur jalan lupa membawanya," dalihnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Tulangbawang Nurmansyah menyayangkan kondisi tersebut. Menurut dia, seharusnya pihak pelaksana proyek mengedepankan faktor K3 kepada para pekerjanya.

Dia menerangkan, terkait K3 dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Pada pasal 96 undang-undang tersebut disebutkan, setiap penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda , penghentian sementara kegiatan proyek konstruksi, hingga pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan atau pencabutan izin. 

“K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja," kata Nurmansyah. (rhm)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos