Tutup 117 Perusahaan Bodong, OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati

img
Coffee morning di Kantor Perwakilan OJK Provinsi Lampung. Foto. Iwd.

Harianmomentum.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar. Juga, waspada dengan tawaran pinjaman online yang saat ini sedang marak.

Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna mengatakan, Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung  gencar melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu. 

Selain itu, OJK juga mengeluarkan publikasi berupa imbauan kepada masyarakat terhadap lembaga atau perusahaan yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Perkembangan terkait Financial Technologi (Fintech) pinjaman online karena memang banyak dari pelaku yang tidak terdaftar di OJK, sehingga kita melakukan tindakan preventif melalui sosialisasi dan edukasi supaya masyakat ini cerdas dalam memilih kemana dia akan melakukan pinjaman, kemana mereka pergi kalau mau punya modal," jelas Indra dalam acara coffee morning di Kantor Perwakilan OJK Provinsi Lampung, Selasa (6-8- 2019).

Indra menginformasikan, pada Agustus ini Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.

"Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya," bebernya.

Indra menambahkan, satgas Waspada lnvestasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech llegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada lnvestasi namun masih beroperasi. 

"Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018, sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas," paparnya.

Indra mengungkapkan, selama 2019 untuk Perlindungan Konsumen, OJK telah melayani sebanyak 1.387 masyarakat, yang terdiri atas 74 layanan penerimaan informasi dan 219 layanan pemberian lnformasi dan 1.094 layanan permintaan Sistem Layanan lnformasi Keuangan (SLlK). Pada tahun ini, layanan Konsumen mengenai Fintech P2P Lending mengalami peningkatan, samapi saat ini terdapat 16 layanan Konsumen

"Dengan isu keterlambatan pembayaran dan permohonan keringanan bunga dan jangka waktu pembayaran, tindakan penagihan yang dilakukan pihak Fintech yang tidak beretika, bunga pinjaman yang terlalu tinggl, serta permintaan informasi 'legalitas Fintech P2P Lending," ungkapnya.

Dengan semakin beragam tantangan yang akan dihadapi OJK dan lndustri Jasa Keuangan di masa yang akan datang, lanjutnya, OJK Provinsi Lampung senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholders dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah khususnya di Provinsi Lampung serta mencegah berbagai tindakan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Jika kita mau melakukan pinjman online, Kita harus hati hati menyikapi dengan bijak dan baca semua aturan. Karena semua perjanjian yang dilakukan disitu bersikap perdata," tambah Indra.

Menurut dia, sepanjang masyakat menyepakati aturan yang dibuat pihak pemodal online, artinya sudah komitmen dan taat dengan aturan itu. Sehingga ia menyarankan, agar melihat persyaratan yang diajukan. Jika ada yang tidak baik, jangan dilakukan.

"Karena tadi saya sampaikan bahwa centang (ceklis) itu sejatinya persetujuan kita. Kalau di dokumen ofline kita tandatangan. Kalau di onlinenya kita klik ceklis, itu sama aja tandatangan kalau kita sudah tandatangan itu kita menyetujui. Pada akhirnya kita harus bayar," katanya. (iwd).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos