Harianmomentum.com--Polemik impor kopi Vietnam ke Provinsi Lampung terus berlanjut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Lampung pada Selasa (7-8-2019), terungkap bahwa importir kopi tidak mengetahui perihal izin bongkar yang harus diurus ke pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Padahal, aturan itu tercantum jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 59 tahun 2014 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor.
Dalam hearing, PT Sarimakmur Tunggal Mandiri dan PT Nedcoffee mengaku tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin bongkar ke gubernur, melalui Dinas Perdagangan (Disdag).
Menanggapi hal itu Koordinator Presidium KPKAD (Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah) Lampung Gindha Ansori mengatakan Dinas Perdagangan selaku leading sektor tidak menjalankan fungsinya.
Atas dasar itu KPKAD meminta gubernur Lampung untuk mengevaluasi kepala Disdag setempat. “Pergub itu sudah disahkan sejak 2014. Tapi faktanya banyak pelaku usaha yang tidak tau. Artinya, selama lima tahun ini Disdag Lampung ngapain aja?” tegasnya kepada harianmomentum.com, Rabu (7-8-2019).
Ginda mengatakan sejatinya pergub tersebut tujuannya untuk menertibkan impor komoditi ke Lampung agar tercipta pola keteraturan sosial.
“Harusnya pergub itu disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor,” jelasnya.
Untuk apa ada aturan itu, kalau tidak disosialisasikan atau bahkan penerapannya belum maksimal. Idealnya Dinas Perdagangan harus mengawal regulasi ini.
“Sehingga pelaksanaanya dapat sesuai dengan target dibuatnya pergub tersebut," kata Gindha.
Dia menilai akibat dari tidak terlaksananya pergub tersebut, akan berdampak buruk. Terutama untuk petani-petani kopi di Lampung.
"Dengan tidak dilaksanakannya oleh dinas yang harus menerapkan pergub ini maka disinyalir instansi itu tidak ada inisiasi dan cenderung pasif dengan implementasi aturan. Tentunya ini tidak menguntungkan sama sekali bagi daerah," sebutnya.
Karena itu, dia meminta agar kepala Dinas Perdagangan harus dievaluasi, terkait dengan polemik impor kopi Vietnam ke Lampung yang sudah ada regulasinya, tetapi tidak diterapkan.
Sebelumnya, Kepala Disdag Lampung Satria Alam menjelaskan sejak pergub itu disahkan belum ada importir kopi yang mengurus izin bongkar ke pemprov Lampung.
“Pernah ada yang mengurus beberapa perusahaan tapi impor jagung dan gula, bukan kopi,” jelasnya belum lama ini.
Karena itu, Pergub tersebut perlu dilakukan revisi untuk menekankan beberapa hal, khususnya dalam proses pengajuan surat izin bongkar.
Selain itu, menurut dia, Pemprov juga akan membentuk tim pengawasan terpadu. Sehingga, pergub tersebut tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.
"Sambil merevisi pergub untuk disesuaikan dengan aturan yang baru dan juga menghindari peraturan yang lebih tinggi, salah satunya akan dibentuk langsung tim pengawasan itu," tuturnya. (adw/ap)
Editor: Harian Momentum