Polisi Amankan Narkoba dan Senpi dari MFR

img
MFR, tersangka pemilik narkoba dan senpi bersama barang bukti

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan warga kelurahan Pidada, kota Bandarlampung lantaran menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku MFR (37) diamankan Polsek Panjang berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa di Gang Portal Kelurahan Waylunik Panjang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas dasar itu, petugas kemudian melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan pelaku MFR (37), Minggu (11-8-2019).

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto membenarkan adanya penangkapan pelaku MFR. "Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, kami menemukan dua bungkus klip kecil berisikan sabu di dalam kotak rokok," ujar AKP Adit.

Selain itu turut diamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru aktif Cal 38, Satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Pink dengan nomor polisi BE 3674 Y, satu buah tas warna coklat, satu buah hp nokia warna hitam, satu buah gunting, satu buah Pisau Carter, satu buah kotak Rokok sampoerna Mild dan uang sebesar Rp 1,2 juta.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar," ungkap Adit. (iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos